WahanaNews.co | Polisi menetapkan aktor senior Pierre Gruno (64) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDS (62), seorang pengunjung bar di Jakarta Selatan. Pierre selanjutnya diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dikonfirmasi, Kamis (13/07/23).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Polisi sebelumnya menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno kepada GDS (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni 2023.
Laporan itu diterima pada 1 Juli lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Irwandhy sebelumnya menyebut penganiayaan itu bermula dari perselisihan antara kedua pihak.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
Belum diketahui penyebab dan kronologi perselisihan Pierre dan korban.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.