WahanaNews.co | Mawar Kusuma, artis dangdut Bintang Pantura 5 tengah disorot karena terjerat bisnis illegal.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bisnis klinik kecantikan ilegal oleh Polres Metro Polda Lampung.
Baca Juga:
Polisi Periksa 3 Saksi dan Pelapor Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL
Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani mengatakan, bisnis klinik kecantikan ilegal yang dijalaninya tersebut sudah berjalan hampir dua bulan.
AKP Suliyani menuturkan, status tersangka kepada Mawar usai penyidik menggali keterangan pelaku dan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, penetapan ini setelah dilakukan gelar perkara dan adanya 2 alat bukti yang cukup," kata Suliyani, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga:
Jessica Iskandar Jalani Program Bayi Tabung untuk Kehamilan Ketiganya
Atas perbuatannya tersebut, kata Suliyani, Mawar dijerat dengan Pasal 83 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.
Sebelumnya Mawar ditangkap pada Jumat (8/9) lalu di dalam mobilnya di wilayah Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro Provinsi Lampung.
Saat itu, dia tengah melakukan praktik penyuntikan terhadap pasiennya di dalam mobil di depan minimarket di Jalan Ryacudu, Metro Pusat.