Kasus child grooming dinilai banyak terjadi di Indonesia namun kerap tidak disadari, kata Rieke.
“Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi yang sistematis,” ujar Rieke.
Baca Juga:
Meta Tutup Hampir 550 Ribu Akun Anak Setelah Aturan Ketat Australia Berlaku
“Ketika pelaku membangun ketergantungan emosional pada anak atau remaja, tujuan akhirnya adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” kata Rieke.
Seto Mulyadi atau Kak Seto turut memberikan klarifikasi terkait namanya yang kembali dikaitkan dengan kasus yang menimpa Aurelie Moeremans.
Permintaan perlindungan dari orang tua Aurelie kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak kala itu disebut tidak berlanjut dan menjadi sorotan publik.
Baca Juga:
Pernikahan ABG 16 Tahun Ini Cuma Bertahan 6 Bulan, Sisanya Derita Seumur Hidup
Diskusi publik yang berkembang kami ikuti dengan sungguh-sungguh, kata Seto Mulyadi melalui Instagram Stories miliknya.
“Praktik pendampingan anak dan cara pandang terhadap relasi kuasa, kerentanan remaja, serta dampak psikologis jangka panjang telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan,” ujar Seto.
“Standar perlindungan anak hari ini menuntut kepekaan, kehati-hatian, dan perspektif yang lebih kuat terhadap potensi manipulasi dan ketimpangan kuasa,” kata Seto.