Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turut menanggapi pengakuan Aurelie terkait child grooming yang dialaminya.
Terima kasih telah berani menyuarakan kasus pelecehan anak kepada masyarakat, kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Baca Juga:
Meta Tutup Hampir 550 Ribu Akun Anak Setelah Aturan Ketat Australia Berlaku
“Hak anak itu sesungguhnya dilindungi di dalam sejumlah ketentuan, baik konvensi internasional tentang hak anak, UU Perlindungan Anak, maupun UU Hak Asasi Manusia,” ujar Anis saat dihubungi, Kamis (15/1/2025).
“Anak memiliki hak untuk bebas dari kekerasan,” kata Anis.
Negara harus hadir dalam menangani kasus child grooming karena korban berpotensi mengalami trauma berkepanjangan, ujar Anis.
Baca Juga:
Pernikahan ABG 16 Tahun Ini Cuma Bertahan 6 Bulan, Sisanya Derita Seumur Hidup
Sorotan juga datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang menyuarakan kasus Aurelie dalam rapat DPR.
“Bagaimana masa mudanya dihancurkan, bukan hanya dirampas, dan ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata,” kata Rieke.
“Ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” ujar Rieke.