Selain soal hibah, Heryanty dipolisikan oleh seorang dokter bernama Siti Mirza. Heryanty dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Kasus itu diketahui dari laporan polisi nomor LP/B/704/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN yang dilihat detikcom, Senin (9/8/2021). Dalam laporan itu, Siti menyebut dirinya merasa ditipu Rp 2,5 miliar oleh terlapor, Heryanty.
Baca Juga:
Driver Ojol Ngaku ke Polisi Korban Begal, Ternyata Prank!
Seremonial awal kehebohan
26 Juli 2021, Irjen Eko Inda Heri, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Selatan, menerima secara simbolik hibah Rp 2 triliun. Hibah ditujukan untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga:
Status Hukum Baim Wong dan Paula Usai Kasus Prank KDRT Naik Penyidikan
"Dana tersebut diberikan salah seorang keluarga yang saya kenal sewaktu masih tugas di Aceh. Dan sekarang dia ingin membantu warga Sumsel yang terdampak Covid-19," kata Irjen Eko Indra, 26 Juli 2021.
Hibah itu berasal dari peninggalan ayah Heryanti, yakni mendiang Akidi Tio, pengusaha asal Aceh. Saat itu, acara simbolik tersebut disaksikan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Komandan Korem Garuda Dempo (Gapo) Brigjen TNI Jauhari Agus.
Irjen Eko mengaku mengenal keluarga Akidi Tio saat dirinya bertugas di Aceh Timur. Saat itu Eko menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.