WahanaNews.co, Jakarta -Penyelenggaraan bangunan showroom di Jl. DR. Suhardjo No 246, Rt 004, Rw 004, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Adm Jakarta Selatan tidak sesuai izin yang dimiliki.
Sebab, dalam papan IMB Nomor 63/C.37b/31.74.01.1003.32.HK/2/TM.15.33/e/2023, tanggal 06 Maret 2023 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut 2 lantai sementara dalam penyelenggaraannya didirikan 3 lantai.
Baca Juga:
Bangunan Cluster di Jagakarsa Jakarta Selatan Diduga Melanggar KDB
Ironisnya sampai kondisi bangunan mendekati finishing, SKPD terkait dalam hal ini Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Selatan tidak memberikan sanksi berupa pembongkaran kelebihan izin bangunan.
Kinerja Bidang Pengawasan Bangunan dan Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Selatan layak dipertanyakan.
Tidak sedikit kalangan menuding bahwa, diduga telah terjadi kesepakatan terselubung antara pemilik bangunan yang tidak sesuai izin tersebut dengan oknum Bidang Pengawasan Bangunan dan Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Selatan sampai tingkat Kecamatan turut menyumbang maraknya pelanggaran penyelenggaraan bangunan.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Jakarta Didesak Evaluasi Kinerja Kasudin CKTRP Jakarta Selatan
Kuat dugaan denda pelanggaran bangunan yang seharusnya masuk Kas Daerah, masuk kantong pribadi oknum bermental korup mulai dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Selatan sampai dengan tingkat Kecamatan.
Bidang Pengawasan Bangunan maupun Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing memiliki anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 279 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Bidang Pengawasan Bangunan sebagaimana dalam pasal 27 menyatakan diantaranya, bidang pengawasan bangunan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bangunan pada tahap pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan. Untuk melaksanakan tugasnya bidang pengawasan bangunan menyelenggarakan fungsi, penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran bidang pengawasan bangunan.