WahanaNews.co, Jakarta - Penyelenggaraan bangunan gedung Indomaret di komplek Perumahan Aneka Elok, Jl. Tarentang Elok dan rumah tinggal 2 lantai di Jl Boulevard Raya komplek perumahan Taman Pulo Indah, Kel. Penggilingan Kec. Cakung diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Adm Jakarta Timur.
Pantauan WahanaNews dilokasi tidak ditemukan papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baik dibagian depan bangunan atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Jakarta Didesak Evaluasi Kinerja Kasudin CKTRP Jakarta Selatan
Meski tidak dilengkapi dengan PBG, namun penyelenggaraan pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan. Bahkan bangunan gedung Indomaret di Jl. Tarentang Elok dalam waktu dekat diperkirakan akan mulai beroperasi.
Kuat dugaan Kepala Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cakung, Kota Adm Jakarta Timur cincai-cincai dengan pemilik bangunan. Akibatnya tugas utama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dalam menyelenggarakan pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penataan ruang pada sub urusan bidang bangunan gedung tidak berfungsi.
Selain itu, Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Cakung diduga dengan sengaja tidak melaporkan pelanggaran penyelenggaraan bangunan tersebut kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur agar diberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga:
Bangunan Showroom di Jaksel Izin 2 Lantai Dibangun 3 Lantai
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Bagian Keempat Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan, pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan/atau perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa, diduga Kepala Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cakung, menugaskan seseorang kepercayaannya berinisial W yang tidak diketahui pasti, apakah W sebagai pegawai honor, PJLP dan/atau sengaja dipelihara untuk melakukan negosiasi kepada pemilik bangunan gedung bermasalah dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekjen Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat Lamsihar Htg mendesak agar Inspektur Pembantu Kota (Irbanko), Kota Adm Jakarta Timur sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cakung.