WahanaNews.co, Jakarta - Sebanyak 16 unit bangunan Cluster di Jl. Pinding Blok A7, Rt 014, Rw 01, Kelurahan Cipedak, Kec. Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Hal ini dikatakan Ketua Umum Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional, SM Banjarnahor SH kepada WahanaNews, Senin (15/1).
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Jakarta Didesak Evaluasi Kinerja Kasudin CKTRP Jakarta Selatan
Berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-317409-14072023-022, tanggal 14 Juli 2023 diketahui adalah bangunan baru, rumah tinggal, luas bangunan gedung 189,30 m2 dengan luas lahan 94,00 m2.
Banjarnahor mengatakan, pihaknya melalui Perkumpulan Lintas Pembangunan telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Jagakarsa melalui surat Nomor 304/K/DPP-PLPN/XII/2023, tanggal 06 Desember 2023, namun tidak mendapat jawaban.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Selatan, Widodo saat dikonfirmasi melalui pesan whataapp, Senin (15/1) tidak memberikan respon. Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebihlanjut.
Baca Juga:
Bangunan Showroom di Jaksel Izin 2 Lantai Dibangun 3 Lantai
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.