WahanaNews.co, Jakarta - Sejumlah elemen masyarakat mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Selatan, Widodo.
Penyebabnya, terkait pelanggaran penyelenggaraan bangunan diwilayah Kota Adm Jakarta Selatan, terakhir yang menjadi sorotan publik diantaranya, penyelenggaraan bangunan Showroom di Jl. DR. Suhardjo No 246, Rt 004, Rw 004, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Adm Jakarta Selatan tidak sesuai izin yang dimiliki.
Baca Juga:
Bangunan Cluster di Jagakarsa Jakarta Selatan Diduga Melanggar KDB
Diketahui, dalam papan IMB Nomor 63/C.37b/31.74.01.1003.32.HK/2/TM.15.33/e/2023, tanggal 06 Maret 2023 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut 2 lantai sementara dalam penyelenggaraannya didirikan 3 lantai.
Bangunan showroom izin 2 lantai berdiri 3 lantai di Jl. DR. Suhardjo No 246, Rt 004/004, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: WahanaNews)
Selain itu, terdapat penyelenggaraan bangunan gedung 5 lantai di Jl. Birah II, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
Bangunan Showroom di Jaksel Izin 2 Lantai Dibangun 3 Lantai
Tidak menutup kemungkinan masih banyak pelanggaran penyelenggaraan bangunan diwilayah tugas yang dipimpin Widodo tersebut baik tanpa IMB maupun tidak sesuai IMB.
Belum diketahui secara pasti, apakah setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan ketentuan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) maka Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung sudah tidak berlaku.
Informasi yang berhasil dihimpun WahanaNews menyebutkan bahwa, bangunan showroom di Jl. DR. Suhardjo No 246 sampai kondisi bangunan finishing Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Selatan tidak memberikan sanksi berupa pembongkaran terhadap pelanggaran izin bangunan.