WahanaNews.co | Bangunan tanpa dilengkapi papan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merajalela di Jakarta Timur sebagaimana terlihat di Jl. Raya Penggilingan, Kampung Padaengan, Jl. Tipar Cakung, dan di Jl. Curug Raya, Pdk Kelapa, Kecamatan Duren Sawit.
Pantauan dilapangan, di Jl. Raya Penggilingan terdapat 5 pintu bangunan berbentuk ruko dan puluhan bangunan 2 lantai berbentuk kos-kosan, di Kampung Padaengan terdapat bangunan rumah tinggal 2 lantai, di Jl. Tipar Cakung terdapat bangunan dengan konstruksi baja, sedangkan di Jl. Curug Raya, Kec. Duren Sawit, terdapat bangunan kos-kosan dan gudang.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Sementara Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Paragraf 2 Pasal 10 ayat (4) menyatakan, papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Foto: Bangunan konstruksi baja tanpa IMB di Jl. Tipar Cakung
Foto: Bangunan 2 lantai di Kampung Padaengan tanpa IMB
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Foto: Bangunan ruko dan gudang tanpa IMB di Jl. Curug Raya, Pdk Kelapa, Duren Sawit
Foto: Bangunan Ruko dan Kos-Kosan tanpa IMB di Jl. Raya Penggilingan
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa, pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur belum melakukan tindakan nyata, seperti penyegelan untuk pembatasan kegiatan bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.
Sudah menjadi rahasia umum, beberapa oknum di jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan mulai dari tingkat Kota sampai tingkat Kecamatan di wilayah Kota Adm Jakarta Timur diduga berlomba-lomba memanfaatkan bangunan gedung yang berdiri baik tanpa IMB maupun tidak sesuai IMB untuk memperkaya diri.
Untuk menghindari semakin maraknya bangunan gedung bermasalah di Kota Adm Jakarta Timur, sudah selayaknya Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan perombakan pimpinan pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur, mulai dari Kepala Suku Dinas sampai dengan tingkat Kasatpel di Kecamatan.
Sebab, kalau tidak dilakukan perombakan, tidak menutup kemungkinan setiap bangunan tanpa IMB maupun tidak sesuai IMB akan dimanfaatkan oleh oknum bermental korup, sehingga akan menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta yang lebih besar dari sumber PAD.
Informasi yang berhasil dihimpun WahanaNews menyebutkan bahwa, agar bangunan tanpa IMB tersebut aman dari sanksi pembongkaran, pemilik bangunan menggunakan jasa oknum baik berasal dari unsur PNS maupun warga sipil untuk melakukan loby terselubung kepada oknum mulai dari tingkat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur sampai dengan Satpel Kecamatan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur, Sodiq, Kasatpel Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cakung, Imam dan Kasatpel Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Duren Sawit, Rudy Mulyadi belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi. [jp/jup]