WahanaNews.co, Bogor - Memiliki hunian layak dan tercatat resmi sebagai milik sendiri pastinya menjadi impian setiap keluarga. Mimpi tersebut juga yang mendorong puluhan keluarga dari berbagai wilayah membeli rumah di Cluster Nurasyifa yang terletak di Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Namun saat ini keinginan puluhan keluarga tersebut harus terganggu oleh masalah yang diduga ditimbulkan beberapa pihak.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4: Warga Mengeluh Genangan Air
Sejumlah warga yang belakangan diketahui baru melakukan mediasi di Bank Raya tersebut menarik perhatian sejumlah wartawan yang tengah berada di kantin, Menara BRILiaN Lantai 20 Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/9/25).
Salah satu warga bernama Juju menceritakan bahwa saat ini mereka sedang bingung, karena berada pada posisi akan kehilangan rumah yang mereka beli cash. Menurutnya cluster tersebut akan disita atau dilelang oleh Bank Raya karena gagal bayar.
"Ternyata tanah yang saat ini jadi Cluster Nurasyifa lagi di agunkan ke Bank (Bank Raya) tanpa sepengetahuan kami," ungkap Juju.
Baca Juga:
Serah Terima Unit Mangkrak, Konsumen Apartemen Green Cleosa Adukan Developer ke BPKN
Sebelumnya, kata Juju, pemilik tanah memang sempat meminjam sejumlah uang ke Bank dengan mengagunkan tanah tersebut, namun kemudian dibantu pelunasan oleh salah satu warga yang juga membeli rumah di Cluster Nurasyifa. "Ngga taunya setelah dilunasin, malah orang itu minjam 2 miliar dari Bank Raya, ntah pemilik tanah diiming-imingin apa dan akhirnya sampai sekarang malah belum dibayar-bayar," kesal Juju.
SHM di Bank, Pemilik Tanah Bikin AJB Dengan Girik
Maya salah satu warga lain menambahkan, ketika masalah dengan Bank tersebut mulai mencuat. Mereka sempat ditawari membuat Akta Jual Beli (AJB) yang nantinya bisa ditingkatkan menjadi Setifikat Hak Milik (SHM).
"Ditawari begitu ya kita warga pasti senang, kita sudah kumpulkan dana masing-masing keluarga ada yang 5 juta bahkan 10 juta. Tapi ternyata jadi masalah juga," ungkap Maya.
Maya menduga, pihak-pihak tersebut justru seperti mempermainkan mereka dan mengambil keuntungan. "Kita malah kaya dipermainkan, pemilik tanah ko bisa ngajak kita bikin AJB, tapi dia juga memberikan orang lain pinjam ke Bank dengan agunan SHM tanah yang sekarang kita tempati," ujarnya.
Atas permasalahan tersebut, Maya berharap ada penyelesaian yang tidak merugikan mereka. "Kami siap duduk bersama pemilik tanah, developer, pihak yang meminjam ke Bank serta pihak Bank Raya, karena kita juga ingin tau ketentuan Bank ko bisa memberikan pinjaman besar tanpa melakukan pemeriksaan lebih detail," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, masih terus dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait seperti pemilik tanah, Developer, pihak yang melakukan pinjaman ke Bank dan juga pihak Bank.
[Redaktur: JP Sianturi]