WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) melayangkan somasi pada PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk, pengembang Apartemen Green Cleosa Ciledug, hari ini, Senin, (22/7/2024).
Somasi ini dikeluarkan dengan nomor referensi 99/ZN/LAKDKIJ/IIV/24 sebagai respons terhadap dugaan wanprestasi terkait keterlambatan penyerahan unit apartemen kepada konsumen.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, menjelaskan bahwa surat somasi ini merupakan langkah hukum penting karena pihak developer diduga melanggar ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Menurut PPJB, serah terima unit apartemen seharusnya dilakukan paling lambat akhir tahun 2021 dengan masa tenggang hingga Juni 2022. Namun hingga kini, di tahun 2024, penyerahan belum juga terealisasi," ujar Zentoni.
LAK DKI Jakarta memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk untuk segera menyelesaikan serah terima unit apartemen atau mengembalikan dana konsumen.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Kami berharap developer dapat segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk tuntutan pidana, mediasi BANI, dan proses pailit/PKPU," tambahnya.
Pihak LAK DKI Jakarta juga menegaskan pentingnya tindakan cepat untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan proses pengembalian dana jika kewajiban tidak dipenuhi oleh pihak developer.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]