WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dwi Citra Weni, yang dikenal dengan nama Wenny Myzon, seorang karyawan PT Timah di Provinsi Bangka Belitung, kini meminta maaf atas pernyataannya yang diduga menghina pegawai honorer pengguna BPJS Kesehatan.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok @wennymyzon1, Wenny menyampaikan klarifikasi terkait konten yang sempat ia buat dan menjadi viral.
Baca Juga:
Penyidik Kejaksaan Agung Telusuri Aset Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
Ia menegaskan bahwa video tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Timah, tempatnya bekerja.
"Semua konten di akun saya merupakan pandangan pribadi dan tidak berhubungan dengan perusahaan. Akun tersebut adalah milik pribadi saya dan tidak ada keterkaitannya dengan tempat saya bekerja," ujarnya.
Wenny juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh videonya.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peran Crazy Rich Helena Lim dalam Korupsi Timah Rp271 Triliun
"Saya ingin meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan konten saya. Tidak ada niat untuk menyinggung organisasi atau kelompok tertentu," katanya.
Sebelumnya, seorang karyawan PT Timah Bangka Belitung menjadi sorotan publik setelah pernyataannya dalam sebuah video viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, ia diduga merendahkan pekerjaan tenaga honorer dengan menyebut mereka sebagai "hororer."
Selain itu, ia juga menyinggung para pengguna BPJS yang harus mengantre saat berobat, sementara dirinya mengklaim sebagai pasien prioritas yang tidak perlu antre.
"Ngantri ya dek, BPJS ya. Oh BPJS, masih hororer ya, kebetulan saya kan, ehhmm, saya enggak ngantri dek. Pasien prioritas," kata dia sambil tertawa dan menunjuk logo PT Timah pada seragam kerjanya yang diunggah melalui akun TikTok seperti dibagikan ulang akun X @bacottetangga_.
Langkah PT Timah Tbk
Menanggapi kegaduhan yang muncul, PT Timah Tbk segera mengambil langkah tegas.
Dalam pernyataan resminya, perusahaan menegaskan bahwa konten yang dibuat oleh Wenny Myzon tidak mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh PT Timah.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa terganggu akibat aktivitas media sosial salah satu karyawan kami. PT Timah sangat menyesalkan insiden ini dan menegaskan bahwa konten tersebut sama sekali tidak mencerminkan karakter maupun budaya kerja perusahaan," ujar Anggi Budiman Siahaan dalam rilis resminya.
Selain itu, PT Timah juga meluruskan bahwa seluruh karyawan, termasuk Wenny, menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang sama seperti masyarakat pada umumnya.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Kami telah memanggil yang bersangkutan dan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan perusahaan," tambah Anggi.
Berikut pernyataan lengkap PT Timah Tbk:
Terkait pemberitaan mengenai postingan oknum karyawan PT TIMAH Tbk yang menuai kecaman dari berbagai pihak, diduga menghina profesi honorer dan menarik tajuk perbincangan utama pada khalayak, Komunikasi Perusahaan PT TIMAH Tbk menyampaikan :
1. Perusahaan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati, dalam hal ini sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut.
2. Perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan aktifitas media sosial salah satu karyawan yang diduga menyebarkan informasi yang telah mendeskreditkan pihak tertentu.
3. Menegaskan bahwa konten pesan yang disampaikan oleh pemilik akun tidak berhubungan atau mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan
4. Karyawan PT Timah Tbk menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang sama dengan yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya, Fasilitas dan layanan yang diterima sama dengan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan lainnya sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing
5. Terkait langkah – langkah yang akan ditempuh, PT TIMAH Tbk menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan aturan yang berkaitan dengan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan.
6. Perusahaan telah memanggil yang bersangkutan dan kemudian akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan”.
7. Kedepan, PT TIMAH Tbk akan terus bertransformasi, melakukan perbaikan khususnya melakukan edukasi dan internalisasi kepada seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk bijak dalam bermedia sosial, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun perusahaan."
Demikian disampaikan, Terimakasih.
Kunci Akun
Setelah menjadi sasaran kecaman luas, Wenny Myzon segera mengunci akun Instagram dan TikTok pribadinya.
Namun, tanggapannya melalui Instagram Story justru semakin memicu amarah publik.
"Coba masuk Lambe Turah, kan keren juga aku. Orang-orang ini nggak tahu aja kalau selama ini aku nggak kerja," tulisnya dengan nada santai.
Bukannya meminta maaf, Wenny justru mengklaim bahwa dirinya memang berencana mengundurkan diri untuk fokus mengelola bisnis pribadi.
"Tanggal 25 Maret aku memang mau fokus ngurus usaha-usaha gue yang nggak seberapa itu," tambahnya.
Namun, informasi internal PT Timah mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya Wenny terlibat masalah.
Ia bahkan telah menerima Surat Teguran Tertulis Kedua (TT2) akibat pelanggaran sebelumnya, termasuk dugaan keterlibatannya dalam kampanye Pemilu 2024, yang berujung pada pencabutan tunjangan fasilitasnya.
Seiring viralnya video tersebut, akun Instagram resmi PT Timah, @officialtimah, dibanjiri komentar warganet yang mendesak perusahaan agar segera mengambil tindakan tegas.
"Setiap pekerjaan adalah kebanggaan bagi keluarganya. Tidak ada anak yang gagal hanya karena profesinya," tulis akun @senji_chii.
"Gimana kabar karyawan yang menghina honorer?" tanya akun @ivanarif123.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Timah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku serta meningkatkan edukasi bagi seluruh karyawan agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Ke depan, PT Timah Tbk akan terus bertransformasi dan melakukan berbagai perbaikan, terutama dalam memberikan edukasi kepada karyawan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun perusahaan," tutup Anggi Budiman Siahaan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]