WAHANANEWS.CO - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya mengakui kesalahannya atas penahanan ijazah ratusan eks karyawan.
Melalui kuasa hukumnya, Elok Kadja, Diana menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas sikap arogan dan tidak kooperatif yang selama ini ditunjukkannya.
Baca Juga:
Oei Hui-lan, Orang Indonesia Ibu Negara China Lahir di Semarang
“Bu Diana saat ini sudah menyadari kesalahannya, kemudian dia juga sudah menyesali atas sikap dan perbuatannya beliau yang mungkin terkesan arogan, angkuh dan tidak kooperatif selama ini,” ujar Elok dilanair dari CNNIndonesia, Minggu (25/5/2025).
Diana kini ditetapkan sebagai tersangka penggelapan atas dugaan menyembunyikan 108 ijazah milik eks karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya.
Ia dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Baca Juga:
Wali Kota Surabaya Tegaskan Penyegelan Gudang CV Sentoso Seal karena Tak Miliki Izin Resmi
Menurut Elok, kliennya kini berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif dalam seluruh tahapan proses hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan. Padahal sebelumnya, Diana sempat membantah telah menahan ijazah milik para pekerja.
“Bu Diana sudah berkomitmen akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan,” tegas Elok.
Tak hanya itu, Diana juga telah menulis surat permohonan maaf yang ditujukan kepada para korban sebagai bentuk penyesalannya.