Karena itu, ia menilai kemunculan akomodasi liar seharusnya menjadi tanda bahwa ada kelalaian dalam monitoring oleh pemerintah daerah.
"Nah sekarang apa yang terjadi dengan yang namanya akomodasi liar itu? itu kita harus lihat, Kenapa itu ada muncul? Berarti kan ada pengabaian atau kelalaian dari pemerintah itu sendiri kan, yang bertugas untuk melakukan monitoring atau evaluasinya terhadap munculnya satu unit usaha di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Baca Juga:
Lima Menteri Layak Bertanggung Jawab atas Banjir dan Longsor di Sumatra
Maulana menyebut, banyak akomodasi liar muncul karena tidak mengantongi izin usaha sesuai ketentuan.
"Nah kalau kita perhatikan keluhan dari sektor akomodasi, banyaknya akomodasi yang liar itu tidak memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan jenis usahanya. Padahal di dalam perizinan berusaha itu sudah diatur," ucap dia.
Ia menegaskan, perizinan usaha sebenarnya memuat detail yang jelas, termasuk identitas dan klasifikasi usaha.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Tegaskan Industri Rokok Gak Akan Kita Buat Mati
"Ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), ada NIB-nya, nomor industri usahanya, terus belum lagi nanti perlengkapan safety-nya juga ada segala macam di sana," kata Maulana.
Namun, ia menilai pemerintah sebagai regulator terlihat tidak menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten.
"Nah pertanyaan sekarang, kenapa pemerintah sebagai regulator kelihatannya abai gitu. Kalau saya bilang abai, mungkin ada yang marah, 'kok kita dibilang abai', lah buktinya ada yang muncul gitu, bener gak? Kalau ada yang muncul kan berarti ada yang abai di dalam situ kan, bener gak?" ucapnya.