Tahun baru Islam juga dikenal sebagai 1 Suro dalam budaya Jawa, yang diperingati oleh sebagian masyarakat dengan berbagai tradisi spiritual dan budaya.
Merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB (SKB 3 Menteri) Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024, tanggal 27 Juni 2025 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Baca Juga:
Kado Natal Menyongsong Tahun Baru, Pemdes Pulo Pakkat Salurkan BLT Dana Desa
Meski tidak disertai cuti bersama, masyarakat tetap bisa menikmati libur panjang tiga hari berturut-turut karena jatuh pada Jumat dan langsung disambung akhir pekan.
Berikut rincian libur panjang Tahun Baru Islam 2025:
Jumat, 27 Juni 2025: Libur Tahun Baru Islam
Baca Juga:
Tanpa Kembang Api, Jakarta Himpun Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana
Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan
Libur ini menjadi waktu yang tepat bagi umat Islam untuk melakukan refleksi spiritual dan memperkuat kembali makna hijrah dalam kehidupan sehari-hari.