WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di tahun 2024 ini secara penuh kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 April 2024.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Lantas, siapakah sosok PNS yang menerima THR paling tinggi?
THR akan diberikan H-10 sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk Tahun 2024.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Secara praktis, jumlah THR yang diterima oleh setiap PNS akan bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti golongan, nilai tunjangan, dan juga instansi tempat PNS tersebut bekerja.
Terdapat hal menarik bahwa ternyata Suryo Utomo, bukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang menerima THR terbesar, sebagaimana dilansir Okezone.
Suryo Utomo saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak dan termasuk dalam Golongan IVe.
Golongan IVe ini memiliki gaji pokok yang berkisar antara Rp 3,880,400 hingga Rp 6,373,200 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, instansi tempat Suryo Utomo bekerja juga dikenal sebagai pemberi tunjangan kinerja yang tinggi.
Menurut peraturan yang berlaku, besaran tunjangan kinerja berkisar antara Rp 5,361,000 hingga Rp 117,000,000.
Oleh karena itu, Suryo Utomo memperoleh tunjangan kinerja tertinggi karena dia adalah pimpinan dari instansi tersebut.
Dengan perhitungan kasar berdasarkan peraturan yang berlaku, Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak diharapkan akan menerima sekitar Rp 123,700,000 untuk tunjangan hari raya yang akan segera dicairkan.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan gaji Presiden Jokowi yang sekitar Rp30,2 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]