WahanaNews.co | Apa anda pernah telat bayar listrik? Bagaimana akibat dari kelalaian tidak membayar rekening listrik? Apakah bayar listrik lewat tanggal 20 kena denda?
Rupanya pertanyaan semacam itu masih kerap mencuat di kalangan pembaca terkait denda telat bayar listrik 2022 atau denda keterlambatan PLN 2022.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Informasi ini penting diketahui, terutama bagi masyarakat yang dikarenakan oleh sejumlah hal pada akhirnya harus mengalami telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik 1 bulan.
Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, khususnya terkait berapa denda keterlambatan pembayaran listrik.
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung bayar tagihan melampaui batas pembayaran listrik 2022.
“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero),” tegas aturan tersebut, dikutip pada Jumat (29/4/2022).
Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.