WAHANANEWS.CO - Perbedaan nama antara paspor dan KTP kerap memicu masalah administratif saat mengurus dokumen perjalanan sehingga Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan kembali prosedur resmi yang harus diikuti pemohon agar perubahan identitas di paspor dapat diproses tanpa kendala.
Untuk layanan pembaruan data, pemohon diwajibkan membawa dokumen identitas terbaru berupa e-KTP sebagai acuan utama serta paspor lama yang datanya akan diperbarui sesuai ketentuan Imigrasi.
Baca Juga:
Polda Jambi menggelar Syukuran Hari Ulang Tahun HUT ke-75 Polairud Tahun 2025
Syarat tambahan dapat diminta petugas apabila diperlukan untuk verifikasi seperti akta kelahiran, ijazah, atau dokumen resmi lain yang memuat identitas sama dengan data di KTP terbaru.
Pada tahap pendaftaran, seluruh dokumen harus ditunjukkan dalam bentuk asli agar petugas dapat mencocokkan informasi sebelum proses pembaruan identitas dilakukan.
Perubahan nama di paspor dapat diurus di kantor imigrasi sesuai domisili atau kantor lain yang melayani permohonan paspor dan dimulai dengan pengambilan antrean melalui aplikasi atau kanal resmi Imigrasi.
Baca Juga:
Kuota Terbatas! Layanan Pembuatan Paspor di Pameran HUT RI ke-80 Jambi
Pemohon selanjutnya datang sesuai jadwal dengan membawa e-KTP, paspor lama, dan dokumen pendukung untuk kemudian menjalani verifikasi data dan wawancara yang dilanjutkan pengambilan foto serta biometrik.
Setelah data baru disetujui, pemohon melakukan pembayaran PNBP paspor dan menunggu proses pencetakan sebelum mengambil paspor yang sudah memuat identitas terbaru.
Perubahan data hanya dilakukan setelah petugas memastikan keabsahan dokumen sehingga pemohon wajib menandatangani persetujuan bahwa identitas yang diubah telah sesuai dengan dokumen kependudukan resmi.