WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat menghadapi ancaman deportasi di bawah kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump.
Mereka termasuk sekelompok orang dengan masalah keimigrasian, mulai dari dokumen yang tidak valid, izin tinggal yang kedaluwarsa, hingga kasus hukum yang menyeret nama mereka.
Baca Juga:
Kebablasan, Pria Inggris 'Lupa Pulang' Selama 25 Tahun di Thailand Tanpa Visa
Seluruhnya telah menerima final order removal—perintah pemindahan terakhir yang mengharuskan mereka meninggalkan AS.
Keputusan ini dijatuhkan bagi mereka yang dianggap tidak lagi memiliki dasar hukum untuk tetap tinggal di negara tersebut.
Umumnya, final order removal dikeluarkan bagi individu dengan catatan kriminal, pelanggaran imigrasi, atau status keimigrasian yang tidak lagi berlaku.
Baca Juga:
Pebisnis di Thailand Tolak Turis dari Israel, Alasannya Sering Bikin Onar
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa dari 4.276 WNI tersebut, sebagian besar tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah dan belum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Angka tersebut merupakan bagian dari total 1,4 juta individu yang masuk dalam daftar deportasi AS.
Judha mencontohkan kasus seorang WNI berinisial BK di New York yang ditangkap pada akhir Januari 2025 saat melapor tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE). BK telah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009.