WahanaNews.co | PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) selaku anak usaha Lippo Group akhirnya buka suara terkait kisruh konsumen Meikarta yang menuntut kejelasan dari serah terima unit.
Corporate Secretary Lippo Cikarang, Veronika Sitepu menjelaskan aksi demonstrasi tersebut dilatar belakangi oleh kesepakatan yang dilakukan pembeli dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang belum terpenuhi.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Menurutnya, berdasarkan putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat, MSU akan menyalurkan secara bertahap unit apartemen Meikarta yang dilakukan sejak 2021 hingga 2027 mendatang.
"Dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan 2027," ujar Veronika dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Jumat (9/12/2022).
Selain itu Veronika mengungkapkan pada perjalanannya, hasil putusan tersebut juga sudah beberapa kali digugat oleh para konsumen yang tidak setuju.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
"Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata namun pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak," lanjut Veronika.
Dia menambahkan kalau MSU tetap berkomitmen untuk menyerahkan unit secara bertahap sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Adapun saat ini progres pembangunan terus berlanjut, sebanyak 28 tower apartemen sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan.