WahanaNews.co | Pemerintah secara resmi membuka
pendaftaran CPNS 2021.
Selain
itu, dalam waktu bersamaan, pemerintah juga membuka rekrutmen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:
Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri
Sebagai
informasi, rekrutmen PPPK ini banyak menyasar formasi untuk kebutuhan tenaga
pendidik dan tenaga kesehatan, terutama untuk mengisi kebutuhan di instansi
pemerintah daerah.
Merujuk
pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu
yang ditetapkan.
PPPK
dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30
tahun, tergantung situasi dan kondisi.
Baca Juga:
Tahun Depan, Gaji PNS Dipastikan Tak Naik
Sementara
PNS adalah ASN yang bersifat tanpa kontrak kerja.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,"
bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Lalu,
bagaimana perbedaan PNS dan PPPK dari sisi gaji dan tunjangan?
Gaji PPPK
Sama
halnya dengan PNS, selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa
tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya
masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Beberapa
tunjangan yang bisa didapatkan PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, dan tunjangan jabatan.
Besaran
penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi
pemerintah yang mengangkat PPPK.
Dalam
pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan
gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan
dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat
golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Ini
berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut
daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan
menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada
PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai
bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Gaji PNS
Sementara
gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran
gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal
dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut
gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi
disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun
hingga 27 tahun.
Golongan I
(lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
(lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
(lulusan S1 atau S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sebagaimana
PPPK yang bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan
jabatan, semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.
Namun
perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan
kinerja (tukin).
Di mana
tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK.
Setiap PNS
memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi,
serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan
yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan
kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan
sebagainya.
Untuk
besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5
persen dari gaji pokok.
Berikutnya
ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan
makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan
dinas.
Sementara
untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan
tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain,
terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.
Besaran
tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah.
Ini
karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Sejauh
ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang
bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. [qnt]