WahanaNews.co | Kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan masih digodok oleh pemerintah hingga saat ini. Rencananya, hal tersebut akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.
Seperti diketahui, kenaikan gaji PNS hingga TNI/Polri terakhir kali naik yaitu pada 2019 sebesar 5%. Lantas, berapa gaji pokok PNS cs saat ini?
Baca Juga:
Soal PNS DKI Jakarta Bergaji Tertinggi, Ini Jawabannya
Hingga saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada aturan yang diterbitkan pada 2019. Untuk gaji pokok PNS, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Berikut merupakan rinciannya.
Gaji Pokok PNS
Gaji PNS Golongan I:
Baca Juga:
Ini Besaran Gaji PNS Tahun 2021 yang Diincar Jutaan Orang
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000