WahanaNews.co | Polri memastikan bahwa virtual
police tidak melakukan patroli siber ke platform media
sosial WhatsApp (WA).
Korps Bhayangkara juga tidak memiliki
kewenangan memberi teguran kepada pengguna Whatsapp
yang memposting gambar maupun tulisan berbau SARA.
Baca Juga:
AI Munculkan Yesus yang Siap Beri Nasihat Hidup 24 Jam
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan,
menjelaskan, Polri baru melakukan proses penyelidikan dan penyidikan apabila
menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup (WhatsApp) yang melaporkan akun yang mem-posting ujaran
kebencian SARA.
"WA (WhatsApp)
merupakan area privat atau ranah pribadi dan Virtual Police tidak masuk ke ranah tersebut," kata Ahmad
Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Sejauh ini, virtual police telah memberi peringatan terhadap 125 akun media
sosial yang berpotensi melakukan perbuatan tindak pidana dan melanggar
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Terjerat Asmara dengan Pemohon Cerai, Hakim MY Diberhentikan
Dari 125 akun media sosial tersebut,
sebanyak 89 akun media sosial terverifikasi telah menyebarkan ujaran kebencian.
Sementara, 36 akun media sosial lainnya masih dalam tahapan uji klarifikasi kepada ahli bahasa. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.