WahanaNews.co | Denny Sumargo dilaporkan ke Polda Banten oleh Rozy, mantan suami Norma Risma yang viral di media sosial karena kepergok selingkuh dengan ibu mertua.
Pengacara Rozy, Jumhadi, melaporkan Denny ke Polda Banten dengan tuntutan Undang-Undang (UU) ITE karena dinilai telah menyudutkan kliennya.
Baca Juga:
Jawa Pos Tegaskan Langkah Hukum terhadap Dahlan Iskan demi Penertiban Aset
Denny dilaporkan karena mengundang Norma Risma dalam salah satu podcastnya hingga turut serta menyudutkan Rozy.
"Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) disini (Polda Banten). Jadi dia (Denny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," ujar Jumhadi, di Mapolda Banten, Kamis (05/01).
Jumhadi juga membantah perkataan Norma Risma di podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang mengatakan kalau mantan suami dan ibunya digerebek tanpa pakaian kemudian di arak warga.
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan di Pagar Merbau Ditangkap! Ini Kata Ketua PBH Peradi Deli Serdang
Selain itu, unggahan Norma di sejumlah akun medsos juga turut dibantah, karena dianggap tidak sesuai fakta.
"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Denny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan," terangnya.
Rozy menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten hari ini, Kamis (5/1), karena telah melaporkan Norma Risma atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.