WAHANANEWS.CO, Jakarta - Digugat Rp7 miliar oleh seorang pemuda yang mengaku sebagai anak kandungnya, penyanyi Denada memilih bersikap santai dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kuasa hukumnya.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh Ressa Rizky Rosano (24) yang mengklaim mengalami kerugian materiil akibat dugaan penelantaran sejak masih kecil.
Baca Juga:
Mantan Karyawan Tolak Diperiksa, Ayu Balik Gugat Ashanty Rp 100 Miliar
“Respon Denada intinya santai, tidak apa-apa,” kata kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, Sabtu (10/1/2026).
Dijelaskan Iqbal, dari tiga kali panggilan sidang yang dilayangkan Pengadilan Negeri Banyuwangi, hanya satu panggilan yang sampai kepada Denada sehingga ia kemudian menunjuk kuasa hukum.
Setelah mengetahui adanya gugatan tersebut, Denada berkonsultasi dan meminta arahan terkait langkah hukum yang akan ditempuh dalam persidangan.
Baca Juga:
Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya di PTUN Jakarta Soal Cekal ke Luar Negeri
“Kemarin saya hadir di proses mediasi mewakili Ibu Denada dan saya meminta materi surat gugatan saat mediasi, baru dikasih,” ujar Iqbal.
Disebutkan, hingga kini pihaknya masih mempelajari isi gugatan karena sebelumnya Denada menerima panggilan tanpa disertai salinan surat gugatan.
“Konstruksi hukum dan apa yang diminta belum jelas, kita butuh baca dulu surat gugatan,” tandas Iqbal.
Gugatan tersebut diajukan Ressa dengan dalih Denada sebagai ibu kandung tidak pernah menjalankan kewajiban mengasuh dan menafkahi sejak ia masih kecil meski dinilai mampu secara ekonomi.
Saat Ressa beranjak dewasa dan diberi tahu keluarga bahwa Denada adalah ibu kandungnya, klarifikasi yang dilakukan justru dibantah.
“Dari situ muncul sakit hati dari si anak yang merasa ditelantarkan,” kata kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono.
Komunikasi yang tidak pernah menemukan titik temu mendorong Ressa menempuh jalur hukum dengan tudingan perbuatan melawan hukum terhadap Denada.
Melalui gugatan tersebut, Ressa menuntut pemenuhan hak sebagai anak sejak kecil hingga dewasa dengan nilai total Rp7 miliar.
“Hukum menjadi upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan dan dia juga bilang, ‘Kok tega tidak diakui sebagai anak’,” tambah Firdaus.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]