WahanaNews.co | SelebgramGebby Vesta meluapkan emosinya
lantaran dilarang terbang menujuBali dari Bandara Soekarno-Hatta.
Ia dianggap tidak
memenuhi syarat perjalanan.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Peristiwa itu turut
diunggah oleh Gebby dalam akun Instagram
pribadinya, @vestabeaute.
Dalam video yang
diunggahnya itu, Gebby mengaku dipersulit saat akan melakukan perjalanan.
Dalam keterangan videonya,
Gebby menjelaskan alasan dirinya marah-marah kepada petugas karena alasan
persyaratan untuk terbang.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
"Aku nanya baik2 sama mas2 yg baju loreng
sambil nunjukin persyaratan terbang yg aku tau dan dia jawab "persyaratan
terbang harus ada surat dinas atau surat pengantar dari RT/RW (langsung
berfikir.. lah vaksin dan PCRyg mahal kalah sama surat RT RW),"
ujar Gebby dalam unggahannya,
seperti dilihat pada Jumat (23/7/2021).
Gebby kembali
mempertanyakan aturan tersebut.
Sebab, sepengetahuan dirinya, syarat untuk terbang adalah
kartu vaksin Covid-19 dan hasil tes PCR.
Dan, syarat tersebut diklaim Gebby telah ia miliki.
Namun, kata Gebby,
petugas menyebut bahwa peraturan baru itu dibuat pagi hari.
Ia pun kembali
mempertanyakan,
kenapa peraturan yang baru dibuat tidak disosialisasikan
terlebih dahulu.
Setelahnya, Gebby lalu
diminta pergi ke konter untuk melakukan pengecekan persyaratan.
Jika lolos, maka ia
diperbolehkan terbang.
"Datang kasih semua persyaratan dan mereka
juga bilang aku gk bisa terbang karna gk ada surat pengantar RT RW dan surat
dinas (sampai berbuih aku jelasin aku tinggal di Bali dan punya usaha di Bali)
eh datang bapak army nyolot (lanjut di comment)," kata Gebby dalam
keterangan unggahannya.
Namun, setelah melakukan
perdebatan dengan para petugas di Bandara Soetta, Gebby mengaku dirinya
akhirnya diizinkan untuk melakukan perjalanan.
Terkait hal ini, Juru
Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pihaknya telah menambah aturan
soal persyaratan perjalanan.
Ini tercantum dalam
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama
Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19).
SE 15/2021 ini berlaku
18 hingga 25 Juli.
Wiku menyebut, SE ini sifatnya sebagai penebalan, dan tidak menghilangkan syarat-syarat yang diatur
dalam SE Nomor 14 Tahun 2021.
"Sehingga sifatnya
penebalan kebijakan, selama masa penebalan kebijakan, pelayanan orang keluar
daerah untuk sementara dibatasi untuk perusahaan sektoral esensial dan
kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak," kata Wiku dalam
konferensi pers virtual, Kamis (22/7/2021).
Dalam SE 15/2021, pelaku
perjalanan keluar daerah wajib menujukan STRP atau surat keterangan lainnya.
"Pelaku perjalanan
wajib tunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses
dari pimpinannya instansi pekerjaan atau masyarakat dari pemda setempat,"
ucap Wiku.
[qnt]