Selain rawan korupi, pemecahan proyek juga membuat pengadaan barang dan jasa menjadi tidak efisien. Sebab kata dia, setiap paket proyek ada komponen biaya honor untuk beberapa orang yang terlibat di dalamnya.
Memecah belah anggaran tersebut diduga untuk menghindari amanat Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemaketan pengadaan jasa konstruksi yang diantaranya menyatakan, nilai pagu anggaran di atas Rp15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.
Baca Juga:
Wagub Rano Karno Ingin Bangun Pusat Oleh-oleh Khas Betawi, Begini Katanya
Selain itu, Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik juga menyatakan, apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 miliar maka PPK/PP memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi untuk barang/jasa yg dibutuhkan yg tersedia pada katalog elektronik.
Di tempat terpisah, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar menimbulkan efek jera, sudah selayaknya pejabat yang dengan sengaja memecah suatu paket Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang sama menjadi beberapa paket maksud untuk tujuan tertentu dikenakan sanksi pemecatan dan pidana.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jumat (25/08) tidak bersedia menjawab.
Baca Juga:
Selama Ramadan, Pemprov DKI Siap Hadirkan Gerakan Pangan Murah
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.