WahanaNews.co | Tampil beda kerap menjadi
senjata ampuh untuk menarik perhatian.
Ibarat seseorang yang mengenakan busana merah di antara ribuan pasukan
berbaju putih, kecil tapi mencolok.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Begitulah, kira-kira, dokter Lois Owien, yang kini harus berhadapan dengan aparat
penegak hukum.
Ia
adalah dokter yang jadi perbincangan karena tidak percaya Covid-19.
Awalnya,
dalam sebuah acara bincang-bincang (talk
show) yang dipandu Hotman Paris dan Melaney Ricardo, Lois mengatakan bahwa
pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus
SARS-CoV-2.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Menurutnya,
para pasien meninggal karena interaksi obat yang berlebihan.
Dia
menyebut bahwa obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah
menimbulkan komplikasi di dalam tubuh pasien.
Selain
itu, lewat akun Instagram @dr_lois7,
ia juga aktif menyampaikan narasi yang di antaranya menyatakan Covid-19 bukan
disebabkan virus dan tidak menular.
Lois pun kemudian
ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore.
Kasusnya
kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Kemarin
(Minggu) diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," ujar
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (12/7/2021).
Kepala
Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan,
mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait
penanganan Covid-19.
Ia
dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ramadhan
mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial.
"Dokter
L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan
sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi
pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata
Ramadhan, dalam konferensi secara daring.
Ia
menjelaskan, penangkapan terhadap Lois dilakukan berdasarkan laporan polisi
model A.
Laporan
model A adalah laporan tertulis yang dibuat polisi, yang waktu melaksanakan tugasnya
mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri, menyaksikan
sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
"Terkait
penyebaran berita bohong di media sosial oleh Saudari Dokter L terkait
penanganan Covid-19, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti
laporan polisi model A," ucapnya.
Terkait
pandangan dan sikap Lois tersebut, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan
Dokter Indonesia (MKEK IDI) telah melayangkan panggilan.
Pengurus
Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun telah melakukan penelusuran terhadap
Lois.
Ketua
Umum PB IDI, Daeng M Faqih, menyatakan, keanggotaan Lois di IDI sudah lama kedaluwarsa.
"Keanggotaannya
sudah lama kedaluwarsa," kata Daeng.
Selain
itu, dikatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) Lois sudah tidak aktif sejak 2017.
STR
merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan. [dhn]