WahanaNews.co | Dokter Lois Owien akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka dugaan penyebaran hoaks terkait virus Corona. Wakil
Ketua Komisi IX Melki Laka Lena minta masyarakat hanya mendengar dan mengikuti
arahan yang diberikan pihak terpercaya.
Baca Juga:
DPR RI Tanggapi Adanya Bos Ajak Karyawan Wanita Bermalam di Hotel Demi Perpanjangan Kontrak
"Untuk itu rakyat mendengar dan mengikuti panduan dari
pemerintah, legislatif, para ahli dan tenaga kesehatan terakreditasi dalam
merespons pandemi COVID-19," kata Melki saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
Dia meminta masyarakat mewaspadai dan selektif dalam
menerima informasi tentang COVID-19 dari pihak yang tidak dapat dimintai
pertanggungjawabannya.
Dia mengatakan pemerintah, serta lembaga negara lain,
termasuk tenaga kesehatan berupaya melakukan upaya terbaik untuk melindungi
rakyat dari bahaya wabah COVID-19.
Baca Juga:
Buat Onar di Bandara Ngurah Rai, Seorang WNA Amerika Diamankan Polisi
"Pemerintah, legislatif, dan semua tenaga kesehatan
terakreditasi juga para ahli ingin lakukan yang terbaik untuk melindungi
keselamatan rakyatnya," ujar dia.
Untuk kasus penangkapan dr Lois sendiri, Melki enggan
mengomentari lebih jauh karena telah masuk dalam ranah hukum. "Sudah masuk
ranah hukum," tuturnya.
Polda Metro Jaya menangkap dr Lois yang dianggap telah
menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas tentang COVID-19. dr Lois
telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tersebut.