WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, dokter Lois Owien mengakui kesalahannya lantaran
telah menyampaikan opini tanpa riset terkait pandemi virus Corona (Covid-19).
"Segala opini
terduga yang terkait Covid diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak
berlandaskan riset," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,
Brigjen Pol
Slamet Uliandi, kepada wartawan, Selasa (12/7/2021).
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
Slamet mengatakan, terdapat beberapa asumsi yang coba dibangun oleh
Lois selama masa pandemi ini.
Misalnya, kematian
karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan oleh pasien.
Selain itu, dirinya juga
mengungkapkan alat tes PCR dan swab antigen tak relevan digunakan sebagai alat
pendeteksi Covid-19.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Kemudian, opini
terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan
hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Slamet
menyebut, Lois mengakui opini yang disampaikan di media
sosial membutuhkan penjelasan medis.
Namun, hal itu menjadi
bias karena pernyataan tersebut tersebar di media sosial dan berujung pada
debat kusir.