WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama terpanjang di Indonesia ternyata bisa mencapai 78 karakter, sebuah fakta mengejutkan yang diungkap langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi memaparkan hal itu dalam acara Satu Data Untuk Semua: Summit Data Kependudukan Semester I 2025 di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
8 Kecamatan di Dairi Layani Seluruh Proses Dokumen Hingga Pencetakan KTP Gratis!
Dalam paparannya, Teguh menampilkan beberapa nama warga yang memiliki panjang di atas rata-rata, di antaranya:
Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art (78 karakter).
Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit (68 karakter).
Baca Juga:
Akses NIK Capai 2 Miliar, BPJS Kesehatan Jadi Pengguna Teraktif Data Dukcapil
Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti (60 karakter).
Teguh menekankan bahwa seluruh nama tersebut sudah terbit sebelum adanya aturan baru yang membatasi jumlah karakter nama dalam dokumen resmi.
“Semua nama terbit sebelum berlakunya regulasi terkait jumlah karakter maksimal penulisan nama dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan,” jelas Teguh.