WAHANANEWS.CO, Jakarta – Permohonan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya berganti nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam permohonan itu, KGPH Puruboyo mengajukan ganti nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono (Paku Buwono) XIV.
Baca Juga:
Dukcapil Bongkar Fakta Nama Terpanjang di Indonesia, Ada yang 78 Karakter
Dilansir detikJateng, dalam situs resmi PN Solo, permohonan itu terdaftar dalam nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt, yang didaftarkan pada Rabu (19/10/2025).
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada PN Solo empat hal, yakni:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga:
Kuota Terbatas! Layanan Pembuatan Paspor di Pameran HUT RI ke-80 Jambi
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai KANJENG GUSTI PANGERAN HARYA PURUBOYO menjadi SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV, dan memberikan hak kepada Pemohon untuk melakukan pembaharuan bentuk tanda tangan yang tercantum pada KTP sebelumnya, sehingga dapat diganti dengan tanda tangan terbaru yang akan dituangkan secara sah dalam KTP yang baru.
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV dan tanda tangan terbaru kepada Pemohon.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.