WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai 1 Juli 2026, cara registrasi kartu SIM di Indonesia akan berubah total karena pelanggan baru wajib melakukan verifikasi biometrik wajah, namun pemerintah memastikan data wajah masyarakat tidak akan disimpan oleh operator seluler.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan seluruh data biometrik yang digunakan dalam proses registrasi pelanggan seluler berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Matangkan Prioritas Pembangunan 2026, Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur
"Tidak ada Opsel yang nyimpan data ya. Data Bapak-Bapak, Ibu-Ibu kalau melakukan biometrik, data kependudukan itu yang berhak hanya Dukcapil, bukan opsel," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/05/2026).
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data pribadi setelah pemerintah menerapkan registrasi pelanggan seluler menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Menurut Edwin, operator seluler hanya berperan sebagai perantara yang mengirimkan data biometrik pelanggan secara aman kepada Dukcapil untuk dilakukan proses pencocokan identitas.
Baca Juga:
Rusia Hujani Ukraina dengan 656 Drone dan 73 Rudal, Sedikitnya 9 Orang Tewas
Tidak ada penyimpanan data wajah pelanggan di sistem operator seluler setelah proses verifikasi dilakukan.
"Tidak ada wajah Bapak-Ibu yang disimpan di Opsel. Opsel hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan, kemudian Dukcapil merespons dengan mengatakan sesuai atau tidak," jelasnya.
Sistem baru tersebut dirancang untuk memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini masih dapat terjadi melalui penggunaan data kependudukan orang lain.