WahanaNews.co | Sebuah unggahan yang menampilkan
surat keberatan PT Eigerindo Multi Produk Industri kepada YouTuber Dian Widiyanarko menjadi viral di media sosial pada Kamis
(28/1/2021).
Menanggapi
hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus
Abadi, menilai, surat keberatan yang dilakukan Eiger terhadap
konsumennya terlalu mengintervensi hak konsumen.
Baca Juga:
Kemendag Sempurnakan Aturan Standardisasi untuk Lindungi Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional
"Apa
yang dilakukan Eiger kurang pas, terlalu intervensi kepentingan dan hak
konsumen," kata Tulus kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Menurut
Tulus, video review mengenai produk
Eiger mestinya menjadi masukan bagi perusahaan terhadap produk yang digunakan
konsumennya.
"Manajemen
Eiger seharusnya berterima kasih atas input
dan masukan konsumen," ucap Tulus.
Baca Juga:
Rugi Triliunan Rupiah, IAW: Kuota Konsumen yang Hangus Jadi ‘Sampah Digital Termahal’
Tulus menegaskan,
hak konsumen untuk didengar pendapatnya, keluhannya, serta pengaduannya telah
dijamin oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Eiger,
kata Tulus, selaku pelaku usaha, seharusnya tidak perlu risih terhadap apa yang disampaikan
oleh konsumen.
"Apa
yang dilakukan konsumen justru good input
agar produk Eiger makin berkualitas dan dicintai konsumen," kata dia.