Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menyurati pemerintah daerah (pemda) untuk menindak fenomena 'ngemis online' yang viral di TikTok.
"Nanti saya surati ya. Saya imbau ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang gak boleh," ujar Risma.
Baca Juga:
Tidak Kutip Biaya SK Perangkat, Pangulu Perdagangan II Layak Dicontoh
Tidak hanya secara online, Risma juga mengatakan pengemis konvensional di jalanan juga dilarang oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan daerah (perda).
"Itu (ngemis) enggak boleh. Jadi ada perppu, perda-nya. Makanya ini kami cari rujukan undang-undangnya. Sekarang masih diproses (suratnya). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan," sambungnya.
Sementara itu, Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Derajat Sulistyo Widhyarto mengemukakan bahwa fenomena mengemis melalui media sosial atau medsos akan hilang dengan sendirinya jika warganet tidak mendukung kegiatan tersebut.
Baca Juga:
Viral Siswi SMK di Garut Histeris usai Rambut Digunting Guru BK
"Kalau tidak 'disawer' oleh netizen itu hilang dengan sendirinya," kata Derajat saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat (20/1). Seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu mengeluarkan regulasi khusus berkenaan dengan fenomena baru tersebut.
Namun, ia melanjutkan, pemerintah perlu mengedukasi pengguna medsos agar tidak mendukung upaya-upaya untuk memanfaatkan rasa belas kasihan orang lain guna mendapat keuntungan di medsos, yang kadang dilakukan dengan mengeksploitasi warga rentan.