WAHANANEWS.CO, Tangerang - Kepanikan sempat melanda penerbangan Lion Air JT 308 rute Jakarta–Kualanamu pada Sabtu (2/8/2025) malam setelah seorang penumpang pria berinisial H (41) berteriak membawa bom sesaat sebelum pesawat lepas landas.
Insiden yang terekam dalam video dan viral di media sosial itu memperlihatkan H memicu kegaduhan ketika seluruh penumpang sudah berada di dalam pesawat dan awak kabin sedang menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan jadwal keberangkatan.
Baca Juga:
Siaga Merah di Kualanamu: Ancaman Bom Guncang Bandara, Jemaah Haji Dievakuasi
Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_jabodetabek, H tiba-tiba bangkit dari tempat duduk, marah-marah, membanting topi yang dikenakannya, lalu berjalan ke toilet sambil terus berteriak.
"Mau kau matikan aku ya? Kau tahu saya siapa?" teriak H, yang kemudian melanjutkan dengan ucapan bernada ancaman, "Yang merasa petugas semua turun, mau polisi, mau tentara turun, ada bom."
Situasi ini membuat para penumpang lain ketakutan dan mendesak agar pelaku segera diamankan karena di dalam pesawat banyak anak-anak dan orangtua.
Baca Juga:
Mencekam! Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Gegara Ancaman Bom
"Amankan saja Pak, kami juga enggak aman," kata salah satu penumpang, yang diikuti permintaan dari penumpang lain, "Turunkan saja Pak, jangan gara-gara satu orang, kami semua jadi korban."
Mendengar laporan dari awak kabin terkait ancaman tersebut, pilot segera membatalkan penerbangan dan mengarahkan pesawat kembali ke apron Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pihak maskapai kemudian mengevakuasi seluruh penumpang ke ruang tunggu Terminal 1A untuk pemeriksaan lanjutan, sementara pelaku langsung diamankan ke ruang Operation Inspection Center (OIC) guna dimintai keterangan oleh otoritas bandara.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung membenarkan bahwa peristiwa terjadi pada pukul 18.35 WIB, dan menyebut bahwa ancaman semacam ini merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun, dan dapat diperberat hingga delapan tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan," ujar Ronald dalam keterangannya di Tangerang, Minggu (3/8/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap H, penerbangan Lion Air JT 308 akhirnya dapat dilanjutkan sekitar pukul 21.55 WIB menggunakan pesawat pengganti Boeing 737-900ER PK-LSW, setelah sebelumnya menggunakan armada Boeing 737-900 MAX PK-LRG.
Kasie Humas Polresta Bandara Soetta Ipda Septian Wahyudi juga membenarkan bahwa penumpang yang membuat keonaran telah diturunkan dan sedang diperiksa lebih lanjut, meskipun ia belum merinci kronologi secara lengkap karena pemeriksaan dilakukan langsung oleh pihak bandara.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap H masih berlangsung oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan, dan belum ada keterangan apakah ancaman tersebut didasari niat serius atau sekadar emosi sesaat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]