WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Medina Zein atas laporan dari Uci Flowdea di Polda Metro Jaya.
Kasus ini membuatnya terpaksa mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Baca Juga:
Medina Zein Dijemput Paksa Polisi, Hotman: Beginilah Nasib Klien Razman Nasution
Ahmad Ramzy, kuasa hukum Uci Flowdea, menjelaskan perseteruan itu buntut dari tudingan tas branded palsu yang dijual oleh Medina Zein kepada kliennya.
Komunikasi keduanya pun semakin meruncing hingga muncul kalimat ancaman dari Medina Zein kepada Uci Flowdea.
Ramzy membeberkan salah satu bentuk ancaman yang dilontarkan Medina Zein kepada kliennya berupa rencana akan membawa bom ke rumah Uci Flowdea.
Baca Juga:
Medina Zein Tersangka Dua Kasus, Satunya Terkait Penjualan Tas Branded Palsu
"Bentuk ancaman dengan kalimat 'nggak enak loh bobo dalam sel, masuk sel 3 bulan. Jangan lupa bekel selimut dan mi instan serta membuat ancaman akan mengebom'. Atas perbuatan tersebut, kita laporkan," ungkap Ramzy.
Laporan dari Uci Flowdea ke Medina Zein terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 Oktober.
Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE. Dua buah bukti telah diserahkan pihak Uci ke penyidik.