WahanaNews.co | Polisi menetapkan status tersangka kepada gitaris band ternama berinisial R terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
R ditangkap bersama satu orang lain berinisial AR di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Selatan Buru Pemasok Rokok Elektrik Berisi Ganja
"Ya, bisa kita pastikan (tersangka) karena sama-sama menggunakan," ujar Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Cardo Panjaitan dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).
Mobri mengemukakan, R dan rekannya AR ditangkap di tempat kerja mereka setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Dari tangan R, polisi menyita sejumlah narkoba jenis ganja dan satu linting ganja sisa pakai.
Baca Juga:
Tempo 3 Bulan, Polda Sumut Gulung 1.254 Tersangka Narkoba
"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," ucap Mobri.
Mobri sebelumnya mengatakan, R merupakan gitaris dari salah satu grup band, G.
"Dapat kami sampaikan terkait berita tersebut benar adanya, di mana anggota mengamankan salah satu publik figure group band ternama," kata Mobri.
"(Dia) Sebagai gitaris, inisial grup bandnya G, gitarisnya R," ucap Mobri melanjutkan.
Namun hingga kini belum dijelaskan secara merinci kronologi penangkapan R tersebut.
Polres Metro Jaksel rencananya akan memberi penjelasan lengkap terkait penangkapan R dalam konferensi pers yang akan digelar pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. [bay]