WahanaNews.co | Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba.
Teddy terancam hukuman mati.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengatakan Teddy ditetapkan sebagai tersangka siang tadi.
Penetapan tersangka Teddy, kata Mukti, berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
"Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi," ujarnya.
Pasal 114 ayat 2
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).