WahanaNews.co | Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu. Vonis tersebut dijatuhkan kepada Teddy Minahasa oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Menurut Ketua Majelis hakim PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, pihaknya menilai Teddy Minahasa telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Usai vonis dibacakan, seluruh hadirin yang berada di ruang sidang Kusuma Atmaja langsung bersorak.
Diketahui, hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.