Aturan
itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
"Aturan
PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial,
non-esensial, dan kritikal. Pekerja di sektor ini boleh melewati penyekatan
sesuai Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di
wilayah Jawa-Bali," kata Agus.
Baca Juga:
Lepas Jokowi Pulang ke Solo, Wanita 'Kebal Paspamres' Tak Kuasa Menahan Tangis
Jika
kebijakan belum dipahami, akibatnya kejadian salah paham seperti ini antara petugas
dan warga yang bertugas di sektor tersebut akan terulang.
Sosialisasi
terkait aturan ini menurutnya haruslah digencarkan.
Dia
juga telah melakukan komunikasi dengan para Komandan Satuan (Dansat) untuk
memahami aturan terkait PPKM tersebut.
Baca Juga:
Polres Bantul Terjunkan Lebih dari Seratus Personel Amankan Kunjungan Jokowi
Komunikasi
itu meliputi Dansat TNI-Polri. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.