k. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
l. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
m. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait siulan dalam PMA, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, siulan yang bernuansa seksual dan membuat tidak nyaman menjadi salah satu wujud kekerasan seksual paling ringan.
"Walaupun bentuk paling ringan, ini adalah pintu masuk awalnya kekerasan seksual. Kalau kita terlalu menormalisasi hal-hal seperti itu dan ini merupakan bukti dari keseriusan Kemenag menangani kekerasan seksual," kata Anna saat dihubungi media, Rabu (19/10/2022).