c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
Baca Juga:
KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas, Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun
e. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
g. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;
Baca Juga:
Bos Maktour Buka Suara, Pembagian Kuota Haji Tambahan Diklaim Tanggung Jawab Kemenag
h. Melakukan percobaan perkosaan;
i. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;