Tak Ada Ganti Temuan Uang Palsu
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
Jawaban untuk permohonan klarifikasi soal uang yang diragukan keasliannya akan dikeluarkan BI maksimal dalam 14 hari kerja.
Namun, usai permohonan tersebut, BI tidak dapat memberikan penggantian atas temuan uang palsu kepada orang yang bersangkutan.
Sebab, di samping memberikan klarifikasi, BI hanya bertugas melakukan penanggulangan uang palsu dari sisi preventif dengan cara menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Baik secara tatap muka langsung dengan menggelar sosialisasi, ataupun melalui penayangan iklan layanan masyarakat di media massa.
Sedangkan yang melakukan upaya represif kepada pelaku pemalsuan uang dan pengedar uang palsu adalah aparat penegak hukum.
Seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupai Palsu (Botasupal).