WahanaNews.co | Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap korban David sedang jadi sorotan belakangan ini. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun ikut menanggapi kasus tersebut meskipun dia bukanlah kuasa hukum kedua belah pihak.
Namun, sebagai ahli hukum di sini Hotman Paris memberi saran keluarga David untuk melayangkan gugatan kepada Mario Dandy, AG, dan tersangka lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Menurut pengacara kondangan ini, keluarga korban bisa menggugat ganti rugi kepada Mario Dandy dan AG.
"Sebagai ahli hukum, ada dua upaya hukum, mengenai pidananya sudah diurusin oleh polisi. Kalau mau, ini bikin terobosan. Minta keluarganya korban, bapaknya menggugat ganti rugi perbuatan melawan hukum terhadap Dandy dan orang tuanya dan cewek yang katanya diduga mengadu," tutur Hotman Paris dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Pada Sabtu (4/3/2023).
Hotman Paris menyarankan agar keluarga David menggugat ganti rugi sebesar-besarnya bahkan sampai triliunan. Menurutnya, tindakan brutal yang dilakukan Mario Dandy kepada David terdapat unsur kelalaian orangtua.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy sering memamerkan harta kekayaan orangtuanya di media sosial.
"Gugat ganti rugi sebesar-besarnya. Karena orang akan mengatakan anaknya kan sudah dewasa, tapi kan ini ada keterkaitan dengan kelalaian, apalagi pamer harta," kata Hotman Paris.
"Kalau di kita namanya kerugian immaterial, gugat triliunan. Jadi keluarga si korban gugat si pelaku dan orangtuanya dan pihak semuanya yang terlibat, gugat semua ganti rugi secara perdata," sambungnya.