WAHANANEWS.CO, Jakarta - Imigrasi Kelas I TPI Batam kembali menjadi sorotan publik setelah curahan hati seorang warga negara Singapura viral di media sosial terkait dugaan intimidasi dan pemerasan saat pemeriksaan di Terminal Feri Internasional Sekupang pada Selasa (5/5/2026).
Unggahan viral tersebut berasal dari akun Facebook bernama Hearts GhinahSunny yang mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan bersama suaminya saat tiba di area pemeriksaan imigrasi sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga:
Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Keadilan
Pemilik akun mengaku dibentak oleh seorang petugas ketika mengeluarkan telepon genggam untuk membuka email dan menyiapkan QR code kedatangan wisatawan mancanegara yang sebelumnya telah diisi sebagai syarat pemeriksaan WNA di Indonesia.
Meski telah menjelaskan tujuan penggunaan handphone tersebut, pasangan warga negara Singapura itu mengaku tetap dibawa ke sebuah ruang pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
“Masuk ke dalam ruangan, kami kemudian dibentak dan diancam akan dipulangkan ke Singapura,” tulis pemilik akun dalam unggahannya yang dilihat tim redaksi pada Kamis (7/5/2026) sore.
Baca Juga:
Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut, Pria di Batam Habisi Mantan Kekasih
Pasangan itu juga mengaku diancam akan dimasukkan ke sel tahanan imigrasi apabila tidak mengikuti arahan petugas yang memeriksa mereka.
Mereka mengaku bingung lantaran merasa tidak melakukan pelanggaran apa pun selama proses pemeriksaan berlangsung di terminal feri tersebut.
Selain itu, papan larangan penggunaan handphone di area pemeriksaan disebut tidak terlalu terlihat karena ukurannya kecil sehingga dinilai kurang informatif bagi wisatawan asing.
Dalam unggahan tersebut, petugas disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu per orang serta meminta pasangan itu merekam video permintaan maaf.
“Apakah ini pemerasan?” tulis perempuan tersebut dalam unggahannya.
Perempuan itu juga mengaku mencium bau alkohol dari petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan suaminya saat berada di ruang pemeriksaan.
Karena merasa lelah dan berada dalam tekanan, pasangan tersebut akhirnya memilih membayar dan mengikuti permintaan merekam video permintaan maaf agar persoalan cepat selesai.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari pasangan warga negara Singapura tersebut.
Menurut Kharisma, Imigrasi Batam telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap petugas yang disebut dalam unggahan viral itu.
“Permasalahan yang dikeluhkan oleh WNA Singapura saat di Pelabuhan Sekupang telah diselesaikan, kami juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” jelas Kharisma saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (7/5/2026) sore.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat, mengatakan persoalan tersebut telah dimediasi oleh pihak terkait.
Menurut Guntur, uang Rp500 ribu yang dipersoalkan dalam unggahan itu merupakan biaya resmi pembayaran Visa on Arrival atau VoA bagi wisatawan mancanegara yang ingin tinggal selama 30 hari di Indonesia.
“Yang bersangkutan hanya tidak terima disuruh anggota membeli VoA sebesar Rp500 ribu,” ujar Guntur.
Kharisma juga memastikan bahwa hasil pemeriksaan sementara tidak menemukan indikasi pungutan liar dalam peristiwa tersebut.
“Indikasi pungli sudah clear, Rp500 ribu dimaksud untuk membeli VoA,” katanya.
Meski demikian, pihak Imigrasi Batam mengakui petugas yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional.
Sebagai bagian dari pemeriksaan tersebut, petugas terkait juga menjalani tes urine guna memastikan tidak ada keterlibatan penyalahgunaan narkoba.
“Untuk anggota, dalam pemeriksaan kami, dugaannya keluar dari SOP,” tegas Kharisma.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]