WahanaNews.co | Layanan akses internet dapat dijual kembali melalui perjanjian kerja sama, namun ada sejumlah aspek hukum yang harus diperhatikan.
"Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi," kata analis kebijakan ahli muda Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Febran Suryawan dalam siaran pers APJII pada Kamis (14/7).
Baca Juga:
Peningkatan Penjualan Parsel Kota Palangka Raya Jelang Idul Fitri 1445 H
Dalam Permenkominfo tersebut, perusahaan reseller dapat menggunakan merek dagang jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang perusahaan reseller kepada pelanggan.
Reseller juga harus memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan Jasa Telekomunikasi yang setara dengan komitmen penyelenggara sebelumnya.
"Seluruh pendapatan dari pelaksanaan Jual Kembali (reseller) Jasa Telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan penagihan (billing) mencantumkan merek dagang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi," kata Febran.
Baca Juga:
Pengembalian Barang dalam Bisnis: Alasan dan Dampaknya pada Perusahaan Penjualan Produk
Pakar hukum dari firma hukum Rumah Hukum Noviana Monalisa mengatakan, "reseller dan para penyedia jasa internet (ISP) juga harus memperhatikan dampak hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU sudah memberikan ancaman untuk mereka yang bersaing tidak sehat, diantaranya pembatalan perjanjian tertutup."
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kata Noviana, dapat mengenakan sanksi administrasi termasuk pembatalan perjanjian tertutup (perjanjian jual kembali layanan akses internet), penghentian kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan membayar ganti rugi atau denda.
Ada juga pasal pidana denda serendah-rendahnya Rp5 miliar rupiah dan setinggi-tingginya Rp25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan.
Para pihak juga harus mematuhi ketentuan di UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud, hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) DKI Jakarta Tedi Supardi Muslih mengatakan anggota APJII wajib menaati peraturan perundang-undangan beserta turunannya.
"Kita menginginkan agar tidak terjadi multi-tafsir dalam memahami peraturan. Harus satu persepsi, bukan hanya untuk pelaku bisnis dan pembuat kebijakan, dalam hal ini Kemkominfo saja, tapi juga kementerian/lembaga terkait dan penegak hukum," kata Tedi.
Dengan semakin banyak anggota APJII memahami aspek hukum terkait reseller, diharapkan dapat terjadi sinergi antara pelaku usaha, regulator, maupun aparat penegak hukum, kata Tedi dalam Forum Regulasi untuk penyelenggara dan reseller Internet Indonesia tersebut. [rsy]