WahanaNews.co | Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengatakan nilai mutasi rekening si kembar mencapai Rp86 miliar.
PPATK melihat adanya mutasi rekening dengan nominal fantastis milik si kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI), tersangka penipuan iPhone, dan terlihat adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
"Masih terus pendalaman sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Natsir Kongah dalam keterangannya dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023) mengutip VIVA.
Natsir menjelaskan pihak PPATK juga meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening si kembar agar tidak terjadi transaksi di saat penyelidikan berlangsung.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," ujarnya.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
Dari penyelidikan yang dilakukan PPATK, ditemukan juga adanya transaksi setoran tunai mencapai setengah miliar kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh si kembar, yang diduga merupakan dana hasil penipuan yan dilakukan dua tersangka tersebut.
"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujarnya.
Dalam kasus ini juga Natsir mengatakan pihak PPATK berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membongkar kasus tersebut. "Angka itu merupakan hasil analisis dari PPATK. Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini," ujarnya.