WahanaNews.co | Pemerintah diketahui telah
menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Kesepakatan
perihal libur nasional dan cuti bersama tersebut ditetapkan melalui Surat
Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2021.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Berdasarkan
Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi itu, disebutkan terdapat 23 hari yang ditetapkan sebagai hari
libur nasional dan cuti bersama.
Dari 23
hari tersebut, pembagiannya meliputi 16 hari libur nasional dan 7 hari libur
cuti bersama.
SKB
Tiga Menteri ini ditujukan untuk menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan
swasta dalam menetapkan hari libur dalam kegiatan instansinya.
Baca Juga:
Pemerintah Umumkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Berikut
ini rincian lengkapnya:
Hari Libur Nasional: 1 Januari (Tahun Baru 2021 Masehi), 12 Februari (Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii), 11 Maret (Isra Miraj Nabi Muhammad SAW), 14 Maret(Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943), 2 April (Wafat Isa Al Masih), 1 Mei (Hari
Buruh Internasional), 13 Mei (Kenaikan Isa Al Masih), 13-14 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah), 26 Mei (Hari Raya Waisak 2565), 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), 20 Juli (Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah), 10 Agustus (Tahun Baru Islam 1443 Hijriah), 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia), 19 Oktober (Maulid Nabi Muhammad SAW), dan 25 Desember (Hari Raya Natal).
Cuti Bersama: 12 Maret (Isra Miraj Nabi Muhammad SAW); 12, 17, 18, dan 19 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah); serta 24 dan 27 Desember (Hari Raya Natal).
Jadwal
Libur Panjang
Dari
daftar libur nasional dan cuti bersama di atas, dapat disebut akan ada sejumlah
libur panjang atau libur dilanjutkan dengan jatuhnya akhir pekan yang terjadi
pada 2021.
Pertama
adalah libur tahun baru yang jatuh pada Jumat (1/1/2021),
sehingga akan disambung dengan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Begitu
juga dengan Hari Raya Imlek, yang akan jatuh pada Jumat (12/2/2020), sama dilanjutkan
dengan akhir pekan sehingga ada 3 hari libur.
Kemudian
pada Maret, libur panjang akan dimulai dari Kamis (11/3/2021) dengan adanya
peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, dilanjutkan Jumat (12/3/2021) sebagai
libur cuti bersama, lalu Sabtu-Minggu (13-14/3/2021) sebagai akhir pekan
sekaligus Hari Raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021).
Libur
tersebut cukup panjang, yakni selama 4 hari, dari Kamis-Minggu (11-14/3/2021).
Selain
itu masih ada lagi hari libur nasional yang jatuh pada Jumat (2/4/2021) sehingga akan
djteruskan dengan dua hari akhir pekan, yakni saat peringatan Wafatnya Isa Al
Masih. Jadi, 3
hari libur pun kembali didapatkan.
Masa
libur terpanjang 2021 akan terjadi saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Masa
libur yang merupakan gabungan dari hari libur nasional dan cuti bersama juga
akhir pekan itu akan dimulai sejak Rabu (12/5/2020) hingga Selasa
(19/5/2021).
Itu
berarti ada 8 hari libur secara maraton di momentum Lebaran nanti.
Terakhir, adalah
libur panjang momentum Natal 2021.
Di
momentum itu, akan ada 4 hari libur secara berturut-turut, yang
terdiri dari hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, yakni mulai
Jumat (24/12/2021) hingga Senin (27/12/2020). [qnt]